Tersandung Kasus Kredit Bermasalah, Presiden Direktur PT Sritex Jadi Tersangka

Tersangka saat digiring tim Pidsus Kejagung. (Kejagung RI)

JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Penetapan tersangka dilakukan Rabu (13/8/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 jo. Nomor: Print-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 jo. Nomor: Print-50a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

IKL resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 13 Agustus 2025.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, IKL diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain:

  • Menandatangani surat permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai peruntukannya.

  • Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020, padahal mengetahui peruntukannya tidak sesuai dengan perjanjian.

  • Menandatangani beberapa permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex, negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,088 triliun. Angka ini masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, IKL dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan IKL selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page