Tersangka Dugaan Korupsi Zirkon Pingsan Saat Hendak Ditahan
PALANGKA RAYA – Situasi tak biasa terjadi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Senin malam, 22 Desember 2025. ETS, karyawan PT Investasi Mandiri (IM) sekaligus CV Dayak Lestari, mendadak pingsan saat hendak dilakukan penahanan, tak lama setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
ETS keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.01 WIB. Dalam kondisi lemah dan diduga tidak sadarkan diri, ia harus dibantu petugas menggunakan kursi roda untuk dibawa menuju mobil tahanan.
Proses pemeriksaan terhadap ETS sebelumnya berlangsung cukup alot dan sempat tertunda lantaran penyidik memanggil dokter untuk menangani kondisi kesehatannya.
Ia sejatinya dijadwalkan meninggalkan ruang pemeriksaan bersamaan dengan tersangka IH, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, IH lebih dulu keluar sekitar pukul 22.51 WIB, sementara ETS masih mendapatkan penanganan medis di dalam ruangan.
Karena tidak sadarkan diri, ETS tidak memberikan respons saat awak media berupaya mengajukan pertanyaan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan lanjutan.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni IH selaku ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri serta CV Dayak Lestari,” ujar Hendri dalam jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS).
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, memastikan kondisi kesehatan ETS telah diperiksa sebelum penahanan dilakukan.
“Sebelum penahanan, yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter yang kami datangkan ke ruang pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Memang yang bersangkutan memiliki riwayat asam lambung, namun tekanan darahnya masih dalam batas normal,” jelas Wahyudi.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pengelola rumah tahanan terkait kesiapan tenaga medis.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan, dan petugas kesehatan di sana siap melakukan pemantauan,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, kondisi pingsan yang dialami ETS diduga dipicu faktor psikologis.
“Kemungkinan yang bersangkutan mengalami syok, ditambah memiliki riwayat asam lambung,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyudi memaparkan peran masing-masing tersangka. IH diduga terlibat bersama tersangka VC dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
Sementara tersangka ETS diduga berperan dalam penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Ia juga disinyalir memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri.
“Perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun dan hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” ungkap Wahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan