Tiga Pengurus KONI Barito Selatan Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar
BUNTOK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan resmi menahan tiga orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Saefullahnur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IR selaku mantan Ketua Umum KONI, AY selaku Bendahara, dan SK selaku Wakil Bendahara II.
“Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025,” tegas Saefullahnur.
Saefullahnur menambahkan, penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka. Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.119.555.690,00 (satu miliar seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
“Mengapa kita lakukan penahanan, hal ini tentunya untuk menghindari risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Saefullahnur.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok. Kejari Barito Selatan menyatakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Tim penyidik Kejari Buntok hingga saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Tinggalkan Balasan