Tim Intelijen Kejati Kalteng Amankan DPO Kejari Kupang di Sebangau
PALANGKA RAYA – Upaya pencarian terhadap Deny Mahwan Sabar, terpidana kasus asusila yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selama lima tahun, akhirnya membuahkan hasil.
Tim intelijen Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkapnya di Kabupaten Pulang Pisau pada Selasa, 18 November 2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pendalaman informasi terkait aktivitas pelarian Deny.
Setelah berbagai upaya pengumpulan data selama beberapa waktu, tim akhirnya menemukan titik terang mengenai keberadaan terpidana.
“Ybs sudah 5 THN DPO dan hasil penyelidikan diperoleh informasi pelaku bekerja disalah satu perusahaan di Sebangau Kab. pulpis,” ujar Hendri Hanafi saat dikonfirmasi Narasikalteng.com, Rabu, 19 November 2025.
Ia menambahkan bahwa informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi tim untuk memastikan lokasi dan pola aktivitas Deny hingga akhirnya operasi penangkapan dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan.
Hendri menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindak pelaku kejahatan yang berusaha menghindari eksekusi hukuman.
Menurutnya, setiap terpidana yang telah diputus bersalah oleh pengadilan tetap wajib menjalani pidana, di mana pun ia bersembunyi.
“Terpidana bernama Deny Mahwan Sabat, Kasus asusila,” jelasnya, menegaskan kembali jenis perkara yang menjerat terpidana.
Usai ditangkap, Deny langsung diproses untuk penyerahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Prosedur administrasi dan koordinasi antar-kejaksaan kini berjalan agar terpidana segera dieksekusi sesuai putusan pengadilan.










Tinggalkan Balasan