Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Tim Pembina Samsat Kalteng laksanakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Foto: Foto bersama Ditlantas Polda Kalteng Kombes Pol RS Handoyo (kiri), Kepada PT Jasa Raharja Kalteng, Imam Raharja (kanan), Kadis Bapenda Kalteng, Anang Dirjo (tengah).

PALANGKA RAYA – Jasa Raharja cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) berkolaborasi bersama Tim Pembina Samsat Kalteng yang terdiri dari Bapenda dan Ditlantas Polda Kalteng kembali memberikan keringanan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan itu berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebas BBNKB II mulai dari tanggal 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024. Hal itu dilakukan

sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang Kesamsatan/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalteng Iman Raharja menyampaikan, program pembebasan denda ini merupakan salah satu Action Plan dari Tim Pembina Samsat Kalteng di Tahun 2024. Dimana, program tersebut berjalan bersama dengan Action Plan lainnya seperti kegiatan door to door kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan kegiatan sosialisasi program pemutihan secara masif kepada masyarakat sekitar.

“Adapun keringanan yang diberikan pemerintah Pemprov Kalteng melalui program pemutihan ini yaitu pemberian keringanan 100 persen BBNKB II, bebas denda PKB dan tunggakan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lalu, ” kata Imam melalui press release yang diterima, Selasa 28 Mei 2024.

Iman berharap, dengan adanya program tersebut, masyarakat Kalteng diharapkan dapat memanfaatkan secara maksimal program pemutihan tetsebut untuk menghidari implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan.

“Kami berharap dengan adanya langkah proaktif dari Tim Pembina Samsat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ” harapnya.

“Serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kalteng untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pengesahan STNK, membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tutup Iman.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version