Tindak Lanjut Laporan Warga, Bawaslu: Paslon Gubernur Kalteng Nomor Urut 1, 2 dan 4 Terbukti Langgar Aturan APK

Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen (Kiri), bersama Komisioner Bawaslu, Eko Wahyu Sulistio Budi (Kanan).

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya telah menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh tiga Paslon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Jefriko Seran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen mengatakan, hasil kajian yang ada, ketiga Paslon gubernur dan wakil gubernur Kalteng terbukti melanggar APK, diantaranya yakni nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail, nomor urut 2 Nadalsyah-Supian Hadi, dan Paslon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto.

“Hasil kajian akhir kami menunjukkan Paslon gubernur nomor urut 1, 2, dan 4 terbukti melanggar ketentuan dalam SK KPU Nomor 47 Tahun 2024 tentang jumlah billboard yang dipasang di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Yansen, Senin 21 Oktober 2024.

Menurut Yansen, berdasarkan SK KPU tersebut, KPU memfasilitasi satu reklame berupa billboard atau videotron untuk setiap Paslon. Dimana setiap Paslon hanya diperbolehkan menyiapkan dua buah atau 200 persen dari yang disiapkan KPU.

“Sehingga dari hasil laporan itu terbukti bahwa setiap Paslon gubernur memasang lebih dari ketentuan,” jelasnya.

Terkait sanksi, Yansen menegaskan Bawaslu tidak memiliki wewenang memberikan sanksi secara langsung terhadap tiga Paslon yang terbukti melanggar tersebut.

“Terkait dengan sanksi administratif nantinya akan diserahkan ke KPU untuk memberikan sanksi, apakah nanti sanksinya penertiban atau diminta untuk melakukan penertiban secara mandiri,” ujarnya.

Hasil kajian penanganan pelanggaran pemilihan tersebut nantinya akan disampaikan ke Bawaslu Kalteng yang dimana selanjutnya akan diteruskan ke KPU Kalteng.

“Untuk rekomendasinya kami menyampaikan bahwa ini terbukti melakukan pelanggaran administratif. Jadi Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi sesuai dengan kajian yang telah kami buat,”pungkasnya.

Diketahui, dugaan pelanggaran APK ini sebelumnya dilaporkan warga Palangka Raya, Jefriko Seran ke Bawaslu Kalteng pada Senin 14 Oktober 2024 lalu terkait dugaan pelanggaran jumlah dan ukuran APK.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page