Tingkatkan PAD, BPPRD dan Satpol PP Palangka Raya Terus Gencarkan Pendataan Pelaku Usaha Pengguna Air Bawah Tanah
PALANGKA RAYA – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah. Kegiatan ini menjangkau pemilik usaha cuci mobil, motor, dan kolam renang di Kota Palangka Raya.
Kegiatan pendataan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Air Tanah (PAT).
Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terkait pelaporan pajak daerah di wilayah tersebut.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya yang dilakukan bulan lalu.
“Kami melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah, seperti pencucian mobil, motor, dan kolam renang. Ke depan, kami juga akan melakukan pengawasan serupa di hotel-hotel yang ada di Kota Palangka Raya,” ujarnya kepada awak media pada Selasa (25/6/2024).
Pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai penggunaan air tanah oleh berbagai pelaku usaha di Kota Palangka Raya.
Langkah-langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di daerah ini.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan air bawah tanah untuk taat pajak,” pungkas Emi Abriyani.










Tinggalkan Balasan