Upaya Optimalisasi Pajak Daerah, BPPRD Palangka Raya Cek Potensi Pajak Air Bawah Tanah
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan sosialisasi serta pendataan potensi PAD dari pelaku usaha pengguna air bawah tanah di 10 tempat pencucian motor dan mobil, Minggu (9/6/2024).
BPPRD melaksanakan kegiatan tersebut bekerja sama dengan Satpol PP dan DLH Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriany menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pajak daerah yang saat ini gencar dimaksimalkan oleh petugas.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya Pemko Palangka Raya untuk mengoptimalisasikan pajak daerah khususnya untuk air bawah tanah, ijin, dan pencemaran air dengan sasaran cucian motor dan mobil,” ucapnya.
Emi membeberkan, Pajak Air Bawah Tanah merupakan satu di antara pendapatan yang cukup potensial bagi daerah sehingga perlu dikelola dan dioptimalkan.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 masyarakat atau badan usaha yang memperoleh manfaat atau mendapatkan penghasilan dengan mengambil air bawah tanah wajib membayar pajaknya.
Lanjutnya, Emi menuturkan, perlu kesadaran dari masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak agar pendapatan daerah Palangka Raya meningkat, terlebih pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan kota.
“Melalui kerja sama antara Pemko dan masyarakat diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah Kota Palangka Raya, karena itu perlu kesadaran dari masyarakat untuk taat membayar pajak,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan