Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

UPR dan Kejaksaan RI Gelar Kuliah Umum

Rektor UPR, Salampak bersama pejabat Kejaksaan saat menghadiri Kuliah Umum pada Selasa (12/9/2024) di Aula Rektorat UPR.

PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Kuliah Umum pada Selasa (12/9/2024) di Aula Rektorat UPR.

Acara ini mengangkat tema “Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Merawat Public Trust Kejaksaan Ditengah Penanganan Kasus Korupsi dan Penerapan Keadilan Restoratif”.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi, hadir sebagai pembicara utama, menyampaikan materi berjudul “Kohesitas Pengawasan Terhadap Kejaksaan Agung”.

Rektor UPR, Salampak, menekankan pentingnya penyebaran ilmu dalam dunia pendidikan. karena itu UPR akan terus mendatangkan praktisi dari luar UPR dari berbagai bidang untuk transfer pengetahuan dan wawasan.

“Sebagai institusi pendidikan tinggi, UPR memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan dan penyebaran pengetahuan serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai berbagai aspek penegakan hukum, ” ujarnya.

Dalam hal ini, pihak UPR, mengapresiasi kehadiran Komisi Kejaksaan RI yang bersedia berbagi ilmu dan pengalaman tentang tugas dan fungsi kejaksaan pada kuliah umum. “Terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, yang merupakan elemen kunci dalam penegakan hukum di negara kita,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kalteng, Undang Mugopal, menyampaikan bahwa sudah banyak kerjasama yang dilakukan Kejati Kalteng dan UPR.

“Sudah sepatutnya apresiasi kami sampaikan kepada pihak UPR yeng telah memberikan kesempatan kepada jajaran Kejati Kalteng untuk terlibat dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” kata Undang Mugopal.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version