Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Usai Keputusan Bawaslu, Plt Kadisdik Kalteng Akan Fokus pada Peningkatan dan Evaluasi Program Pendidikan

Foto: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo. (ist)

PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo menegaskan akan terus fokus pada peningkatan dan evaluasi program pendidikan yang saat ini sudah berjalan.

Hal ini disampaikan Reza, menyusul dihentikannya penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh Bawaslu Kalteng yang sebelumnya dilaporkan beberapa waktu lalu.

Dimana, Reza salah satu diantara 14 pejabat dan calon kepala daerah yang sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

“Sebagai warga negara, kita semua punya hak yang sama bisa melaporkan karena Indonesia negara hukum. Apabila ada yang keberatan, semua bisa melaporkan. Namun, semua harus tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku, terutama di lingkungan pemerintahan, ” kata Reza belum lama ini.

Reza menggarisbawahi kemajuan di sektor pendidikan. Dimana tahun 2024 ini sudah banyak inovasi yang telah dilakukan oleh Disdik.

“Khususnya di dunia pendidikan, kita di tahun 2024 ini banyak sekali inovasi yang kita lakukan. Mungkin di tahun sebelumnya masih belum ada dana, dan allhamdulilah Disdik mendapatkan perhatian lebih di tahun 2024 ini,” ungkapnya.

Reza menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi program-program pendidikan yang sudah berjalan.

“Sebagai bahan evaluasi, pemerintah provinsi dalam hal ini Disdik, kita juga melakukan evaluasi hal-hal yang memberatkan bagi orang lain. Kita akan meminimaliairnya dan mengkaji lebih dalam, ” pungkasnya.

Diketahui Bawaslu Kalteng menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada setelah bukti-bukti dianggap kurang cukup dan memadai. Alasan dihentikannya laporan tersebut lantaran laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.

Penghentian penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan dengan Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/HK.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024.

Laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini dilaporkan oleh Warga Kabupaten Kapuas, Sukarlan Fachrie Doemas pada 2 Oktober 2024 lalu.

14 Pejabat yang dilaporkan yakni Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo yang juga calon wakil Gubernur.

Kemudian Calon Gubernur, Agustiar Sabran, serta beberapa beberapa terlapor lainnya seperti Rahmat Nasution Hamka, Yansen A Binti, Fitriadi, Muhammad Reza Prabowo, Eddy Karusman, Rangga Lesmana, H. Aryawan, Vent Christway, Primandanu Febriyan Aziz, Muhammad Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version