Usut Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Periksa Puluhan Saksi
PALANGKA RAYA – Kejari Palangka Raya bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) dengan memeriksa puluhan saksi.
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud, melalui Kasi Intel, Datman Ketaren mengatakan tim penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada Pascasarjana UPR tersebut.
“Tindaklanjut sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Datman kepada NarasiKalteng, Kamis (14/3/2024).
Dari proses penyelidikan yang masih berlangsung, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan sedang meneliti barang bukti yang ada.
“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi dan dokumen-dokumen yang disita,” terangnya.
Ia menyebutkan sudah ada puluhan saksi yang dilakukan pemanggilan, sebagian besar berasal dari lingkup Universitas Palangka Raya (UPR).
“Ya (Puluhan Saksi) Dari UPR,” ucap Datman singkat melalui pesan Whatsapp.
Hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, namun jika ditemukan alat bukti cukup, maka Kejari Palangka Raya akan segera menetapkan status tersangka.
“Untuk terduga atau tersangka masih menunggu hasil penyidikan selesai dilakukan penyidik dan apabila sudah cukup alat bukti akan dilakukan penetapan tersangka,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Palangka Raya telah menggeledah gedung hingga rumah mantan pejabat pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), pada hari Rabu (21/2/2024) lalu.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Kataren mengatakan penggeledahan dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pascasarjana UPR mulai tahun 2018 hingga tahun 2022.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Penyidik Kejari Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen atas dugaan penyimpangan anggaran.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan