Usut Dugaan Korupsi Pertambangan Rp1,3 Triliun, Kejati Telah Periksa Pihak Dinas ESDM Kalteng dan PT Investasi Mandiri

Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi (tengah) bersama Plh Aspidsus, Plh. Aspidus, Mei Abeto Harahap (kiri) dan Kasi Penyidikan Eko Nugroho (kanan) saat konferensi pers, Kamis 4 September 2025.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi pertambangan dalam penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Penyidik telah memeriksa pihak Dinas ESDM Kalteng serta manajemen perusahaan tambang PT Investasi Mandiri.

“Terkait beberapa saksi yang dimintai keterangan sampai dengan ini penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah memintai keterangan baik dari Dinas ESDM hingga pihak PT Investasi Mandiri,” ungkapnya Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi saat konferensi pers di Kantor Kejati setempat, Kamis 4 September 2025.

Plh Aspidsus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menambahkan pihaknya masih belum bisa menyampaikan identitas para saksi yang sudah dipanggil. Ia memastikan pemeriksaan akan terus diperluas.

“Secara detail personalnya kami belum bisa menyampaikan, namun secara umum bahwa pihak-pihak yang terkait dalam kasus tambang ini tentunya masalah perizinan. Tambang ini bukan hanya dikelola di Kalimantan Tengah melainkan dijual ke luar bahkan diekspor ke mancanegara. Sehingga kami juga perlu meminta keterangan dari pihak bea cukai maupun dari perdagangan. Beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan induk dalam dugaan korupsi ini juga sudah kami mintai keterangan,” jelas Mei.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), tim penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya. Dari penggeledahan itu, mereka menyita sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting, serta satu unit kendaraan operasional perusahaan.

“Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah diamankan dan berkoordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan riil kerugian negara,’” ujar Hendri didampingi Plh Aspidsus Mei Abeto Harahap dan Kasi Penyidikan Pidsus, Eko Nugroho, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Namun, dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng untuk melegalkan penjualan komoditas yang sebagian besar diperoleh dari tambang rakyat di Katingan dan Kuala Kapuas.

“Diduga akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri. Negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta praktik tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH,” ungkap Hendri.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page