Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Wali Kota Palangka Raya Ingatkan ASN Waspada Gratifikasi Jelang Idulfitri

Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar lebih berhati-hati terhadap potensi praktik gratifikasi, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurut Fairid, pada momentum hari raya biasanya muncul berbagai bentuk pemberian seperti parcel atau bingkisan yang berpotensi berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan seorang ASN.

“Saat menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya ada pemberian parcel atau bingkisan. Oleh karena itu saya ingatkan kepada seluruh ASN, agar tidak menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi,” ucapnya, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan atau tugas seorang ASN. Oleh karena itu, aparatur pemerintah diminta menjaga integritas dan tidak menerima pemberian yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.

“Apapun bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas ASN, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” tukasnya.

Fairid menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian dalam arti luas.

Bentuk gratifikasi tidak hanya berupa uang atau barang, tetapi juga dapat berupa potongan harga atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan pengobatan gratis, hingga berbagai fasilitas lainnya.

“ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. ASN harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi” tukasnya.

Fairid menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya menanamkan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan melalui berbagai langkah, seperti sosialisasi pencegahan korupsi, penandatanganan pakta integritas, serta penguatan pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version