Bapenda Palangka Raya Hapus Denda PBB-P2 hingga Juni 2026
PALANGKA RAYA – Pemko Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak.
Program penghapusan seluruh denda administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi diluncurkan kembali tahun ini.
“Kebijakan ini untuk meringankan beban finansial sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin, (18/5/2026).
Dia menyampaikan, program pemutihan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April hingga 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya tanpa perlu mengkhawatirkan tambahan biaya denda yang menumpuk.
“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis, sehingga melalui kebijakan ini, kami menghapuskan 100 persen denda administratif PBB-P2,” ujarnya.
Ia berharap stimulus ini memicu kesadaran masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya sebelum masa berlaku program berakhir.
Lebih lanjut, Emi menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap roda pembangunan di Kota Cantik.
Setiap rupiah yang disetorkan melalui PBB-P2 akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, serta peningkatan layanan kesejahteraan yang lebih maju dan nyaman.
Bapenda juga telah mempermudah akses pembayaran melalui berbagai kanal, baik melalui loket resmi maupun layanan perbankan dan platform digital yang telah bekerja sama.
Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lagi kendala teknis bagi wajib pajak yang ingin berkontribusi bagi kemajuan daerah secara tepat waktu. (Hen)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan