Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Bapenda Palangka Raya Lakukan Digitalisasi BPHTB

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus melakukan terobosan baru guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui transformasi digital pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), instansi ini berhasil memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai panjang dan memakan waktu bagi para wajib pajak.

Langkah digitalisasi ini diterapkan guna memberikan kepastian layanan kepada masyarakat sekaligus menutup celah pungutan liar.

Sistem baru ini memungkinkan seluruh proses pengajuan, verifikasi data transaksi, hingga validasi pembayaran dilakukan secara daring tanpa mengharuskan wajib pajak melakukan tatap muka berulang kali di kantor dinas.

“Komitmen kami jelas, yaitu memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Dengan sistem e-BPHTB ini, alur pelayanan menjadi jauh lebih ringkas, cepat, dan yang terpenting adalah transparan karena semua prosesnya dapat dipantau langsung oleh pemohon,” ungkap Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu, (22/4/2026).

Emi menjelaskan bahwa sistem yang terintegrasi ini juga menghubungkan data Bapenda secara langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sinkronisasi data secara real-time ini meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat keluarnya surat setoran pajak daerah yang sah.

Penerapan teknologi ini juga mendapat respons positif dari para pelaku usaha properti dan notaris di Palangka Raya.

Selain menghemat waktu, sistem digital ini memberikan rasa aman bagi masyarakat karena setiap nominal ketetapan pajak dihitung secara sistematis berdasarkan regulasi baku, bukan atas penilaian subjektif petugas.

Ke depan, Bapenda Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperbarui fitur dan keandalan sistem ini agar semakin ramah pengguna.

Emi berharap, kemudahan serta transparansi yang dihadirkan lewat digitalisasi ini dapat memicu kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi mendukung kemandirian fiskal daerah. (hen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version