Bapenda Palangka Raya Pastikan Tak Ada Penagihan Pajak Kafe TKB Pascakebakaran, Kepala Bapenda Siap Tindak Staf Jika Terbukti Bersalah
Palangka Raya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, memastikan tidak ada penagihan pajak terhadap Kafe Titik Kopi Bumi (TKB) selama usaha tersebut masih tutup akibat musibah kebakaran. Penyesuaian kewajiban pajak akan dilakukan hingga kafe kembali beroperasi secara normal.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya penagihan pajak kepada Kafe TKB pascakebakaran yang sempat menjadi perhatian publik.
Emi menegaskan, Bapenda Kota Palangka Raya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Ia juga menyatakan siap memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh staf di lingkungan Bapenda.
“Terlepas dari benar atau tidaknya informasi yang beredar, saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf apabila benar terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dari staf kami dan saya juga turut berduka atas musibah yang dirasakan beberapa waktu lalu. Kami terbuka terhadap setiap kritik dan masukan yang membangun sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujar Emi.
Ia menegaskan bahwa selama Kafe TKB belum kembali beroperasi, tidak akan ada kewajiban penagihan pajak kepada pelaku usaha tersebut.
Lebih lanjut, Emi menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi internal terhadap staf yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, staf dari bidang pengawasan tersebut tidak melakukan penagihan, melainkan hanya menjalankan tugas verifikasi dan pembaruan data wajib pajak.
“Dari hasil klarifikasi, kemungkinan terjadi miskomunikasi. Staf tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan. Ia hanya bertugas melakukan pencocokan dan pembaruan data pajak terhadap beberapa tempat usaha, salah satunya Kafe TKB,” jelasnya.
Menurut Emi, hingga Jumat lalu sistem masih mencatat Kafe TKB sebagai wajib pajak aktif karena belum terdapat pembaruan data pascakebakaran dari pihak pengelola. Karena itu, tim pengawasan melakukan komunikasi langsung dengan pemilik usaha untuk melakukan verifikasi data agar dapat dilakukan penghentian sementara atau penghapusan kewajiban pajak sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, staf terkait juga telah menawarkan solusi kepada pihak kafe dengan menyarankan pengajuan surat secara langsung ke Kantor Bapenda guna mempercepat proses pembaruan data.
Emi menegaskan, Bapenda tidak dapat menghentikan atau menghapus kewajiban pajak secara sepihak tanpa melalui mekanisme administrasi yang telah diatur.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena itu melanggar ketentuan. Yang dapat kami lakukan adalah membantu pelaku usaha melalui proses pembaruan data agar kewajiban pajak dapat disesuaikan secara resmi sesuai prosedur,” terangnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan, Bapenda bersama pihak terkait berencana menggelar pertemuan secara musyawarah dalam waktu dekat guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Di akhir keterangannya, Emi menegaskan komitmen Bapenda Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan daerah.
“Komitmen kami tetap sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendorong peningkatan PAD demi kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan