Bapenda Palangka Raya Perpanjang Masa Penghapusan Denda PBB
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan perpanjangan masa penghapusan sanksi administratif atau denda bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan yang sedianya berakhir pada bulan ini, kini diperpanjang guna memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa beban denda tambahan.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk respons positif atas tingginya antusiasme warga dalam mengurus tunggakan pajak dalam beberapa pekan terakhir.
Menurutnya, banyak wajib pajak yang baru menyadari adanya program ini dan meminta tambahan waktu agar mereka bisa mengalokasikan dana untuk melunasi pokok pajak yang tertunggak selama beberapa tahun ke belakang.
“Kami melihat adanya tren kenaikan kunjungan masyarakat ke kantor Bapenda maupun melalui kanal pembayaran digital,” katanya, Kamis, (26/2/2026).
“Oleh karena itu, berdasarkan arahan pimpinan, masa penghapusan denda PBB ini resmi kami perpanjang hingga 31 Maret 2026. Kami berharap perpanjangan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh warga Kota Cantik,” imbuhnya.
Emi menjelaskan bahwa program ini mencakup penghapusan denda secara otomatis untuk seluruh masa pajak.
Artinya, warga yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya hanya perlu membayar nilai pokok pajaknya saja.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah yang nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur kota.
Selain mempermudah dari sisi biaya, Bapenda juga terus memperkuat layanan pembayaran agar masyarakat tidak perlu mengantre panjang di kantor pusat.
Emi menekankan bahwa pembayaran PBB-P2 saat ini sudah sangat fleksibel, dapat dilakukan melalui bank mitra, kantor pos, hingga berbagai aplikasi belanja daring dan dompet digital yang telah bekerja sama secara resmi dengan Pemerintah Kota.
Sebagai penutup, Emi mengingatkan bahwa setelah periode perpanjangan ini berakhir, pihaknya akan kembali memberlakukan sanksi denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengecekan tagihan secara mandiri melalui layanan daring dan segera melunasinya sebelum batas waktu berakhir demi kenyamanan administrasi kepemilikan aset properti mereka di masa depan.(hen)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan