Bapenda Palangka Raya Terapkan Sistem Online untuk Pengurusan Pajak Reklame
PALANGKA RAYA– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus menunjukan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan modern.
Guna memberikan kemudahan bagi dunia usaha, Bapenda kini resmi menerapkan sistem berbasis daring (online) untuk seluruh alur pengurusan dan pembayaran Pajak Reklame di wilayah Kota Cantik.
Langkah inovatif ini diambil untuk memotong kendala jarak dan waktu yang kerap dikeluhkan oleh para pelaku usaha, terutama vendor periklanan dari luar daerah.
Dengan sistem baru ini, pemohon tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor dinas, melainkan cukup mengunduh dokumen pendukung dan mendaftarkan titik lokasi materi promosi mereka melalui gawai masing-masing.
“Kami ingin menciptakan iklim investasi dan usaha yang ramah di Palangka Raya. Lewat implementasi pengurusan pajak reklame secara online ini, kami memangkas birokrasi agar menjadi lebih ringkas, efisien, dan memberikan kepastian waktu bagi para wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu, (13/5/2026).
Emi menambahkan, selain mempermudah masyarakat, digitalisasi sistem ini juga menjadi alat kontrol yang efektif bagi internal Bapenda untuk memantau masa berlaku izin tayang reklame secara real-time.
Sistem akan otomatis memberikan notifikasi kepada wajib pajak maupun petugas di lapangan jika ada materi iklan luar ruang yang masa pajaknya akan segera berakhir.
Transformasi digital ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi anggaran dan pencegahan praktik pungutan liar dalam birokrasi pelayanan.
Seluruh nominal ketetapan pajak dihitung secara otomatis oleh sistem berdasarkan ukuran, lokasi, dan durasi tayang reklame, sehingga menutup ruang untuk negosiasi tarif yang menyimpang dari regulasi.
Pihak Bapenda berharap kemudahan akses pelayanan ini dapat direspons positif oleh para produsen, vendor, maupun pelaku UMKM lokal untuk segera melegalkan media promosi mereka.
Menurut Emi, sistem yang mudah dan transparan ini diharapkan mampu menstimulus kesadaran wajib pajak, yang pada akhirnya akan mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.(hen)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan