Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Besok, Bawaslu Kalteng Akan Umumkan Hasil Pleno Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina.

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mengumumkan hasil pleno terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Kamis besok (10/10/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menjelaskan bahwa proses pleno harus rampung pada hari ini Rabu (9/10) malam, mengingat hari ini merupakan batas akhir penanganan kasus.

“Pleno harus selesai malam ini karena merupakan hari terakhir penanganan,” ujar Nurhalina saat ditemui di Kantor Bawaslu Kalteng, Rabu (9/10/2024).

Menurut Nurhalina, hasil keputusan yang akan diumumkan besok akan menentukan status laporan, apakah akan dihentikan atau dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Terkait mekanisme pengambilan keputusan, Nurhalina menegaskan bahwa setiap putusan harus melalui persetujuan empat komisioner Bawaslu.

“Keputusan tertinggi Bawaslu diambil melalui rapat pleno pimpinan. Semua keputusan terkait laporan temuan didasarkan pada hasil keputusan pimpinan dan keputusan lembaga,” jelasnya.

Diketahui dugaan pelanggaran Pilkada, dilaporkan secara tertulis oleh Sukarlan F Doemas Warga Kabupaten Kapuas pada 3 Oktober 2024 lalu.

Dugaan pelanggaran Pilkada ini dilaporkan oleh warga Kabupaten Kapuas, Sukarlan F Doemas, pada 3 Oktober 2024. Dalam laporannya, Sukarlan menyebutkan sejumlah nama pejabat, di antaranya Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur, Edy Pratowo yang juga merupakan calon wakil gubernur 2024.

Selain itu, dilaporkan pula calon gubernur Agustiar Sabran, calon Bupati Kapuas Muhammad Alfian Mawardi, dan calon Bupati Kotawaringin Barat Rahmat Hidayat. Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng juga turut dilaporkan.

Sementara itu, Bawaslu Kalteng diketahui telah meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terlapor terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version