Bos Buzzer Ditetapkan Tersangka, Diduga Halangi Penanganan Tiga Kasus Korupsi Besar

Tersangka (MAM) saat digiring oleh petugas kejaksaan menuju bus tahanan usai ditetapkan tersangka. (Kejagung RI)

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan MAM yang disebut sebagai Ketua Tim Cyber Army (Buzzer), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara korupsi besar. Ia diduga berperan menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, serta importasi gula.

Penetapan tersangka terhadap “Bos Buzzer” MAM dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, keduanya tertanggal 7 Mei 2025.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Penyidik menemukan adanya permufakatan antara MAM dan sejumlah tersangka lain: MS, JS, serta TB yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV. Keempatnya diduga terlibat dalam kampanye digital yang dirancang untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung.

Modus yang digunakan melibatkan penyebaran konten negatif di media sosial dan siaran televisi. Tersangka MAM disebut merekrut sekitar 150 buzzer yang tergabung dalam tim bertajuk “Cyber Army”, terdiri dari lima sub-tim bernama Musafa 1 hingga Musafa 5.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Buzzer-buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan komentar negatif di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter, dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta per orang. Mereka diminta menanggapi dan menyebarluaskan narasi yang menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan tiga perkara besar tersebut.

Selain itu, JS diketahui membuat narasi positif untuk membela tim pengacara MS dan JS, serta menyebarkan opini yang menyebut metodologi perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan tidak valid. Narasi-narasi ini kemudian dipublikasikan oleh TB melalui media online dan acara diskusi di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Konten-konten yang disusun diduga bersumber dari MS dan JS. Narasi tersebut antara lain menuduh penyidik dan penuntut umum melakukan kesalahan metodologi dalam menghitung kerugian negara, serta menyudutkan pimpinan Kejaksaan Agung.

Tidak hanya memproduksi dan menyebarkan konten, MAM juga diduga merusak atau menghilangkan bukti berupa ponsel berisi percakapan dengan MS dan JS. Percakapan itu terkait arahan isi video dan narasi negatif yang dibuat.

MAM juga disebut menerima uang sejumlah Rp864,5 juta dari MS, yang disalurkan melalui bagian keuangan dan kurir Kantor Hukum AALF.

Menurut Kejaksaan, seluruh tindakan ini ditujukan untuk membentuk opini negatif terhadap penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Agung di hadapan publik, serta mempengaruhi proses pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya, MAM disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MAM kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/05/2025.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page