BPPRD Palangka Raya Data Cafe Baru, Dorong Kepatuhan Pajak Sektor Kuliner

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui pendataan terhadap cafe-cafe baru yang marak bermunculan di wilayah Kota Cantik.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha kuliner memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan pihaknya memberikan masa tenggang selama tiga bulan kepada cafe baru untuk memantau perkembangan usahanya sebelum diwajibkan mendaftar sebagai wajib pajak.

“Kita bersyukur ada banyak cafe yang buka dan sudah kita data. Apabila dalam waktu tiga bulan cafe tersebut menunjukkan perkembangan yang baik, maka akan kami imbau untuk segera mendaftar sebagai wajib pajak,” ujarnya, belum lama ini.

Emi mengakui masih terdapat sejumlah cafe yang belum terdaftar resmi sebagai wajib pajak. Untuk itu, BPPRD terus melakukan pengawasan dan pendataan rutin agar seluruh pelaku usaha bisa segera tercatat dan taat pajak.

Menurutnya, pajak yang dipungut dari sektor usaha, termasuk kuliner, berperan penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik cafe baru untuk segera mendaftarkan usahanya. Pajak yang dikumpulkan dari pelanggan akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Palangka Raya yang kita cintai ini,” tuturnya.

Ia menegaskan, pajak yang dikenakan bukan berasal dari penghasilan usaha, melainkan dari pelanggan yang melakukan transaksi.

“Jadi sebenarnya pemilik usaha cafe atau kuliner hanya mengumpulkan pajak yang dibayarkan oleh pelanggan,” jelas Emi.

Melalui langkah ini, BPPRD berharap seluruh pelaku usaha di sektor kuliner dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata. (Mdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page