BPPRD Palangka Raya Kehilangan Potensi PPJ Akibat Terlambatnya Pengesahan Perda

Foto: Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kehilangan potensi pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) selama tiga bulan pertama tahun 2024. Hal ini disebabkan keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan PPJ.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, meski menghadapi kendala tersebut, pihaknya tetap optimistis mencapai target pajak sebesar Rp 164 miliar tahun ini.

“Hingga 25 September 2024, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 69,73 persen dari total target. Kami menargetkan bisa meningkat menjadi 70 persen pada akhir September,” ungkap Emi saat ditemui di kantornya, Senin (30/9/2024).

Keterlambatan pengesahan Perda PPJ telah mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan sebesar 10 persen selama periode Januari hingga Maret 2024. Selain itu, BPPRD juga menghadapi tantangan dari pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Regulasi baru ini berdampak pada penurunan tarif pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen,” jelasnya.

Di sektor perhotelan, perubahan kebijakan juga mempengaruhi pemungutan pajak. Saat ini, pajak hotel hanya dapat dipungut dari hotel-hotel besar seperti Wisma, Hotel, dan beberapa penginapan di Palangka Raya.

Meski menghadapi berbagai kendala, Emi menegaskan bahwa BPPRD Kota Palangka Raya tetap berkomitmen mencapai target yang ditetapkan.

“Kami tidak berkecil hati dan terus berupaya membuka peluang-peluang baru agar target tetap tercapai,” ujarnya.

Untuk mencapai target tersebut, BPPRD akan mengoptimalkan pemungutan dari sektor-sektor pajak lainnya dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak di Kota Palangka Raya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page