Bukan Sekadar PAD, Kepala Bapenda Sebut Pajak Air Tanah untuk Kendalikan Kerusakan Lingkungan
PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pemungutan Pajak Air Tanah (PAT) memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Instrumen fiskal ini sejatinya memegang peran ekologis yang sangat krusial, yaitu sebagai alat pengendali (regulerend) untuk membatasi eksploitasi air bawah tanah secara berlebihan yang dapat mengancam keseimbangan alam.
Seiring pesatnya laju pembangunan makro di Kota Cantik, kebutuhan air bersih untuk operasional bisnis komersial seperti hotel, mall, dan industri terus melonjak tajam.
Jika penyerapan air dari lapisan akuifer dalam tanah ini dibiarkan tanpa kendali dan pengawasan yang ketat, dampaknya berpotensi memicu kerusakan lingkungan jangka panjang, mulai dari penurunan muka tanah hingga terjadinya kekosongan cadangan air bawah tanah.
“Melalui tarif pajak ini, pemerintah daerah memberikan batasan logis agar para pelaku industri tidak mengeksploitasi air tanah secara ugal-ugalan yang bisa memicu kerusakan ekologi,” ujar Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis, (21/5/2026).
Emi memaparkan, penerapan tarif pajak ini secara tidak langsung mendorong sektor usaha untuk mulai beralih memanfaatkan fasilitas air permukaan, seperti layanan air bersih dari Perumdam (PDAM).
Dengan demikian, ketergantungan sektor komersial terhadap sumur bor dalam dapat ditekan secara bertahap demi menjaga ketersediaan air tanah bagi generasi masa depan.
Dalam menjaga objektivitas fungsi kendali ini, Bapenda juga terus berkoordinasi dengan dinas teknis lingkungan hidup dan ESDM untuk memetakan zona rawan air di Palangka Raya.
Kawasan yang dinilai memiliki cadangan air tanah yang kritis akan mendapatkan perhatian khusus, baik dari segi pengetatan izin pengambilan maupun penyesuaian tarif pajak yang lebih tinggi sebagai bentuk disinsentif.
Menutup penjelasannya, Emi mengajak seluruh pelaku usaha komersial untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Palangka Raya.
Menurutnya, kepatuhan dalam melaporkan dan membayar Pajak Air Tanah secara tertib merupakan wujud kontribusi nyata sektor swasta dalam mendanai program-program konservasi alam dan penghijauan kembali di wilayah Kota Cantik. (hen)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan