Emi Abriyani: Pajak hiburan Penyumbang PAD di Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Menonton film di bioskop kini tak hanya jadi hiburan, tapi juga bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Itulah pesan yang disampaikan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melalui unggahan resminya di media sosial pada Kamis, 3 April 2025 lalu.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa setiap pembelian tiket bioskop secara otomatis dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan sebesar 10 persen. Pajak ini langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tanpa disadari, ketika warga menonton film di bioskop, mereka ikut membiayai pembangunan kota melalui pajak hiburan,” ujar Emi, Selasa (27/5/2025).
Pajak hiburan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemasukan dari sektor ini digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah kota.
Menurut Emi, sektor hiburan memiliki potensi besar sebagai penyumbang PAD yang stabil, apalagi di kota dengan antusiasme tinggi terhadap kegiatan rekreasi seperti Palangka Raya.
“Semakin banyak penonton, semakin besar pula kontribusinya bagi pembangunan,” tambahnya.
Melalui pendekatan yang dekat dengan keseharian masyarakat, BPPRD berharap kesadaran pajak bisa tumbuh lebih alami dan menyenangkan. Kampanye ini juga sejalan dengan upaya mendorong kemandirian fiskal daerah lewat optimalisasi potensi lokal.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan