Kabar Gembira! BPHTB Digratiskan untuk Warga Berpenghasilan Rendah Mulai 2025
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2025 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan nasional antara Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka percepatan Program Tiga Juta Rumah. Pemerintah daerah diminta mengimplementasikan kebijakan ini paling lambat akhir Januari 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban warga kurang mampu agar bisa memiliki rumah pertama yang layak.
“Perwali ini hanya berlaku bagi MBR yang memenuhi kriteria. Kami ingin bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” jelas Emi, Senin (19/5/2025).
Adapun syarat rumah yang dibebaskan BPHTB-nya, antara lain:
Dibangun oleh pengembang resmi
Sudah melalui proses verifikasi oleh bank BUMN
Luas tanah maksimal 200 meter persegi
Luas bangunan maksimal 36 meter persegi
Kriteria penerima manfaat juga dijabarkan secara rinci:
Belum memiliki rumah
Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan (belum menikah)
Rp8 juta per bulan (sudah menikah)
Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan meningkatkan akses terhadap hunian layak dan terjangkau.
“Kami ingin setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk punya rumah sendiri. Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tapi bagian dari upaya menyejahterakan masyarakat,” pungkas Emi.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan