Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Kadis ESDM Kalteng Kembali Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi Tambang Zirkon PT IM Rp1,3 Triliun

Foto: Kantor Kejati Kalteng. (Narasikalteng)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, Vent juga sempat diperiksa hingga malam hari, Jumat (19/9/2025). Pemeriksaan kali ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.

“Masih terkait dugaan korupsi penjualan pasir zirkon PT IM, masih lanjut (diperiksa), dari pagi,” ungkap Dodik saat diwawancarai, Senin (22/9/2025).

Dodik menjelaskan, pemeriksaan tambahan terhadap Kadis ESDM dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang zirkon PT Investasi Mandiri (IM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

“Untuk kepentingan penyidikan, memerlukan keterangan tambahan,” ujarnya.

Meski begitu, Dodik belum merinci sejauh mana keterkaitan Kadis ESDM, Vent Christway dalam kasus tersebut.
“Itu ranah penyidikan, untuk jelasnya pada waktu penyerahan hasil kesimpulan penyidikan,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sepanjang 2020–2025. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun, penyidik menduga PT IM membeli hasil tambang dari masyarakat di Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya seolah berasal dari konsesi resmi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan dugaan ekspor zirkon ke luar negeri masih dalam penelusuran.
“Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih ditelusuri,” ujarnya, Kamis (18/9/2025) lalu.

Untuk memperkuat bukti, penyidik telah menggeledah dan mengamankan dokumen yang dinilai penting di tiga lokasi: kantor PT IM di Palangka Raya, pabrik di Gunung Mas, serta kantor dua perusahaan terafiliasi, CV DL dan CV KBM.
“Kita juga menyita sejumlah dokumen kemudian dipilah yang bisa dijadikan alat bukti,” kata Wahyudi.

Koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga terus berjalan guna menghitung potensi kerugian negara. Hingga kini, sekitar 20 saksi, termasuk pejabat Pemprov Kalteng dan pihak PT IM, telah dipanggil.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menambahkan penyidik membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” tandasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version