Katma Dirun Kukuhkan Forum DAS Kalteng 2024-2029, Optimalkan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, M. Katma F. Dirun, saat mengukuhkan Kepengurusan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Kalteng periode 2024-2029 di Hotel Best Western Palangka Raya, Selasa 15 Oktober 2024. (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, secara resmi mengukuhkan Kepengurusan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Kalteng periode 2024-2029.

Acara ini juga dirangkaikan dengan pembukaan Rapat Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS Provinsi Kalteng, yang berlangsung di Hotel Best Western Palangka Raya, Selasa 15 Oktober 2024.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Dalam sambutannya, Katma menegaskan bahwa pengelolaan DAS sebagai bagian dari pembangunan wilayah harus dilakukan secara menyeluruh, melibatkan berbagai pihak, lintas sektoral, dan lintas wilayah. Hal ini bertujuan agar pengelolaan DAS sebagai satu kesatuan ekosistem dari hulu ke hilir dapat terealisasi dengan baik.

“Untuk mencapai keterpaduan pengelolaan DAS yang optimal, diperlukan persepsi dan komitmen tinggi dari berbagai pihak, seperti pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Sebab, tidak ada satu lembaga pun yang memiliki otoritas penuh dalam mengelola DAS dari hulu sampai hilir,” ujar Katma.

Menurutnya, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS memainkan peran penting yang harus dioptimalkan.

Katma berharap forum ini mampu mendorong kinerja kelembagaan dalam pengelolaan DAS dengan hasil nyata di lapangan, tidak hanya menekankan aspek fisik tetapi juga mengutamakan hasil (outcome).

“DAS adalah satu kesatuan ekosistem. Setiap aktivitas pengelolaan sumber daya di dalamnya akan memberikan dampak, baik di lokasi (on-site) maupun di luar lokasi (off-site). Oleh karena itu, untuk mewujudkan pengelolaan DAS yang rasional dan berkelanjutan, diperlukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi lintas sektor, lintas wilayah administrasi, serta lintas disiplin ilmu antara pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.

Katma juga menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBHDR), maka mulai tahun depan kegiatan pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS dapat didukung oleh anggaran DBHDR.

Ia menekankan agar segera disusun rencana kerja Forum DAS untuk lima tahun ke depan.

Dalam pengukuhan tersebut, Bismart Ferry Ibie ditetapkan sebagai Ketua Forum DAS Kalteng, dengan Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng sebagai Wakil Ketua.

Sementara itu, Cakra Birawa dan Gunawan menjabat sebagai Sekretaris I dan II, serta Bendahara I dan II dipegang oleh Bendahara Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan Balai Pengelolaan DAS Kahayan.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page