Kejari Palangka Raya Musnahkan 102 Barang Bukti Perkara Pidana
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 102 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 21 November 2024. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat.
Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Palangka Raya, Adriyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sesuai Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tujuan pemusnahan ini adalah melaksanakan putusan hakim agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” kata Adriyanto.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kejaksaan bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pemusnahan barang bukti perkara pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara pidana, di antaranya:
1. Kasus narkotika
– Sabu-sabu: 345,82 gram dari 59 perkara (nilai Rp345.820.000)
– Ekstasi: 15 butir dari 1 perkara (nilai Rp15.000.000)
2. Kasus senjata tajam
– Senjata tajam: 3 buah dari 3 perkara
3. Kasus Perlindungan Konsumen
– Merkuri: 3 ons dari 1 perkara
– Minuman beralkohol: 6.024 botol dari 1 perkara
– Rokok: 818 slop dari 1 perkara
4. Kasus Kesehatan
– Produk skincare ilegal: 436 buah dari 3 perkara
Pemusnahan barang bukti ini mencakup kasus yang ditangani sejak Juli hingga November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Tinggalkan Balasan