Kepala BPPRD Palangka Raya Tegaskan Penghapusan BPHTB Hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memiliki rumah pertama yang layak huni.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR.
Sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan kebijakan ini paling lambat akhir Januari 2025. Oleh karena itu, Pemkot Palangka Raya akan mulai menerapkan penghapusan BPHTB pada 1 Februari 2025. Program ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program perumahan bagi masyarakat kurang mampu.
Emi Abriyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki penghasilan bersih maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Selain itu, penerima manfaat harus belum memiliki rumah sebagai tempat tinggal.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya pembebasan BPHTB, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memiliki rumah pertama mereka,” ujar Emi, Kamis 30 Januari 2025.
Pemkot Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui penyediaan hunian yang layak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memperoleh rumah yang aman dan nyaman.
Follow Narasi Kalteng di Google
Berita










Tinggalkan Balasan