Maksimalkan PAD, BPPRD dan Satpol PP Palangka Raya Lakukan Pendataan 13 Objek Pajak
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap 13 objek pajak pada Selasa 19 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa dari total 13 objek pajak yang didata, 10 di antaranya merupakan objek pajak baru, sementara 3 lainnya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait keaktifan serta kepatuhan dalam membayar pajak. Pendataan ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan validitas data.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap objek pajak yang terdaftar benar-benar aktif dan memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, bagi objek pajak baru, kami ingin memastikan mereka memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” ujar Emi.
Emi menambahkan bahwa pengawasan pajak ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi wajib pajak yang lalai atau mengabaikan kewajibannya.
BPPRD juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan pendataan berjalan lancar serta menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran pajak. Jika ada objek pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, pihak berwenang akan memberikan teguran hingga sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Ke depan, BPPRD Palangka Raya akan terus melakukan pemantauan dan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran membayar pajak semakin meningkat.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara berkala serta memberikan pendampingan bagi wajib pajak agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka,” tutup Emi.
Tinggalkan Balasan