Manjakan Wajib Pajak, Bapenda Palangka Raya Potong Alur Birokrasi Perpajakan
PALANGKARAYA- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan berkomitmen penuh untuk terus memotong alur birokrasi yang rumit demi memanjakan para wajib pajak.
Salah satu strategi teranyar yang kini digalakkan adalah penyediaan posko darurat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung di tingkat kelurahan.
Melalui inovasi ini, Emi memastikan bahwa proses pembayaran pajak kini jauh lebih praktis dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat.
Warga Palangka Raya tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau meluangkan waktu khusus ke kantor pusat Bapenda, melainkan cukup berjalan kaki atau berkendara singkat menuju kantor kelurahan setempat.
“Kami ingin mengubah stigma bahwa membayar pajak itu menyita waktu. Dengan hadirnya posko di kelurahan, pelayanan menjadi lebih dekat, cepat, dan tanpa antrean yang mengular,” katanya, Senin, (6/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas masukan masyarakat yang menginginkan akses pelayanan yang lebih terjangkau.
Posko layanan di tingkat kelurahan ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah transaksi pembayaran, tetapi juga menjadi pusat informasi keluhan penagihan.
Warga yang merasa bingung terkait nominal ketetapan pajak atau belum menerima lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa langsung berkonsultasi dengan petugas yang bersiaga.
Optimalisasi pelayanan di tingkat akar rumput ini diharapkan mampu memicu lonjakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda menilai, tingkat kepatuhan masyarakat sebenarnya sangat tinggi, namun sering kali terkendala oleh kesibukan kerja dan keterbatasan akses transportasi menuju pusat kota. (hen)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan