Palangka Raya Masuk 3 Besar Calon Kota Antikorupsi 2026, KPK Gelar Bimtek Penguatan Integritas Pemerintahan
Palangka Raya, Kota Palangka Raya mencatat prestasi membanggakan setelah berhasil masuk dalam tiga besar calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Capaian tersebut menjadikan Palangka Raya sebagai satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah yang berhasil menembus kategori bergengsi tersebut.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari hasil observasi dan pendalaman awal yang dilakukan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI pada Maret 2026 lalu.
Sebagai bagian dari proses pembinaan menuju Kota Antikorupsi, KPK RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Bersama Ikut Memberantas Korupsi) di Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Arbert Tombak, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa Bimtek Kota Antikorupsi menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi 2026.
Menurut Fairid, proses tersebut akan melalui berbagai tahapan pembinaan, mulai dari bimbingan teknis, monitoring, evaluasi hingga penilaian tingkat nasional.
“Predikat Kota Antikorupsi bukanlah sekadar capaian administratif atau simbol penghargaan semata. Lebih dari itu, ini adalah representasi dari komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” jelas Fairid.
Ia menambahkan, keikutsertaan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam Bimtek Ber-AKSI menjadi ruang pembelajaran sekaligus penguatan strategi agar seluruh program reformasi birokrasi yang telah dijalankan semakin terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Fairid menegaskan bahwa upaya mewujudkan Kota Antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah, melainkan komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dan elemen masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.
“Kami menyadari bahwa perbaikan tata kelola dan pembangunan budaya anti korupsi pada pemerintahan memerlukan komitmen yang kuat dan keberlanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya senantiasa membuka diri terhadap saran, arahan, supervisi, dan pendampingan dari KPK sebagai mitra strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Melalui Bimtek Ber-AKSI ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkokoh budaya integritas di seluruh lini birokrasi sebagai langkah nyata menuju predikat Kota Antikorupsi 2026.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan