Paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja Didiskualifikasi Karena Politik Uang, Pilkada Barito Utara Diulang

Majelis hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (ist)

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam Pilkada 2024. Paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya–Hendero Nakalelo (Gogo-Helo), serta paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi-Saja), terbukti melakukan praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar sebelumnya.

Putusan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barito Utara Tahun 2024 dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan tersebut.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Mengadili, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan kedua pasangan calon terbukti mencederai nilai-nilai demokrasi dengan melakukan praktik politik uang. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pemilu yang jujur dan berintegritas sebagaimana diamanatkan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo nomor urut 1 maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya nomor urut 2 dari kontestasi Pilkada Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025,” tegas Guntur.

Lebih lanjut, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan digelarnya kembali pemungutan suara ulang. Sejumlah keputusan KPU Barito Utara juga dibatalkan sebagai bagian dari putusan tersebut.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024, serta Keputusan KPU Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan tersebut tertanggal 24 Maret 2025,” lanjut Suhartoyo.

Mahkamah menegaskan bahwa kedua paslon yang telah didiskualifikasi tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali dalam PSU. Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon dan Keputusan Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon.

Dalam amar putusan, MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024. PSU hanya boleh diikuti oleh pasangan calon baru yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

PSU wajib dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan. MK juga menginstruksikan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi bersama KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Barito Utara guna menjamin pelaksanaan putusan secara tertib dan sesuai peraturan.

Tak hanya itu, Bawaslu RI juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan intensif, bekerja sama dengan Bawaslu Kalimantan Tengah dan Bawaslu Barito Utara. Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, turut diminta mengawal keamanan seluruh tahapan PSU agar berjalan aman dan kondusif.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page