Pemkot Palangka Raya Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Foto: Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung program kepemilikan rumah bersubsidi.

“Pembebasan BPHTB ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama yang dibangun oleh developer perumahan dan telah melalui proses seleksi di bank BUMN yang memberikan jaminan kepemilikan rumah bersubsidi,” ujar Emi, Jumat 30 Januari 2024.

Adapun kriteria rumah yang dapat memperoleh fasilitas ini adalah rumah dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang berhak mendapatkan pembebasan BPHTB telah ditentukan oleh pemerintah.

“Pemohon harus memiliki penghasilan bersih maksimal Rp7.000.000 per bulan bagi yang belum menikah dan maksimal Rp8.000.000 per bulan bagi yang sudah menikah. Selain itu, pemohon juga harus dipastikan belum memiliki rumah sebagai tempat tinggal,” jelasnya.

Kebijakan ini diberikan hingga kuota nasional sebanyak tiga juta rumah terpenuhi. Pemerintah berharap, dengan adanya pembebasan BPHTB, semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya tambahan.

Hal ini juga menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sebagai bentuk implementasi di tingkat daerah, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Palangka Raya berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah yang lebih terjangkau.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera memanfaatkan program ini guna memperoleh hunian yang layak dan nyaman.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page