Pendataan Pajak Daerah: BPPRD Temukan Banyak Usaha Belum Tercatat Akurat
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan dari berbagai instansi melaksanakan kegiatan pendataan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah, Rabu (18/6/2025). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor perpajakan.
Kegiatan melibatkan lintas instansi, antara lain Bapenda dan Satpol PP Kabupaten Kapuas, Satpol PP Kota Palangka Raya, DENPOM, serta unsur TNI. Fokus utama kegiatan adalah pendataan terhadap pelaku usaha yang bergerak di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama kafe, restoran, hotel, dan wisma.
“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha, terutama di sektor makanan dan minuman, menjadi wajib pajak yang patuh dan terdata secara resmi,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah tempat usaha yang memisahkan pencatatan hotel dan wisma meskipun berada di lokasi yang sama. Menurut Emi, hal ini kerap mengakibatkan ketidaktepatan dalam pencatatan objek pajak.
“Ini perlu ditertibkan agar data akurat dan potensi penerimaan pajak tidak hilang,” tegasnya.
Emi menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengedarkan formulir pendataan mandiri, namun respons pelaku usaha sangat rendah. Karena itu, pelaksanaan langsung di lapangan oleh tim gabungan dinilai jauh lebih efektif dalam mendorong kepatuhan pajak.
Selain pendataan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang diduga belum membayar pajak sesuai dengan omzet sebenarnya. Hasil sementara menunjukkan adanya selisih antara omzet riil dengan nilai setoran pajak yang dilaporkan.
“Kami akan tindak lanjuti dengan penerbitan surat kekurangan bayar,” kata Emi.
BPPRD menekankan bahwa pajak PBJT untuk sektor makanan, minuman, dan jasa penginapan dikenakan sebesar 10% dari omzet. Emi menegaskan bahwa pajak tersebut tidak membebani pelaku usaha karena sepenuhnya dibayarkan oleh konsumen sebagai bagian dari harga jual.
“Ini bukan mengurangi penghasilan kafe, restoran, atau hotel. Mereka hanya menjadi perantara yang menyetorkan pajak dari konsumen ke kas daerah,” jelasnya.
Adapun untuk Tempat Hiburan Malam (THM), tarif pajak dapat berkisar antara 40% hingga 75% sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan insentif fiskal melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), sehingga pelaku usaha hiburan tidak dikenakan tarif maksimal. (Mdh).
Tinggalkan Balasan