Plt Kadisdik Kalteng Tegaskan Siswa Kurang Mampu Tak Boleh Dipungut Biaya dalam Program Sekolah Gratis

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menjamin akses pendidikan gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu, khususnya yang tinggal di wilayah pedalaman. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, sebagai bagian dari implementasi program sekolah gratis yang dicanangkan Gubernur Kalteng, Agustiar Sugianto Sabran.

Program tersebut menyasar 422 sekolah di seluruh wilayah provinsi, dengan dukungan anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Pemerintah menargetkan agar tidak ada siswa kurang mampu yang terbebani biaya pendidikan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Pokoknya dari pedalaman itu pasti gratis. Tapi kalau dia di perkotaan, nah itu harus dicek lagi dia masyarakat mampu atau tidak mampu,” ujar Reza belum lama ini.

Ia menjelaskan, siswa yang masuk kategori penerima bantuan akan memperoleh dana sebesar Rp200 ribu per bulan selama 12 bulan, atau total Rp2,4 juta per tahun. Dana tersebut ditujukan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu dan wilayah terpencil.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Menanggapi adanya keluhan terkait pungutan di sekolah, terutama yang berasal dari komite, Reza kembali menegaskan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu tidak boleh dikenakan biaya apa pun.

“Kalau misalnya ada yang keberatan terkait dengan BPP dan lain sebagainya, BPP itu kan hasil komunikasi dengan orang tua atau komite. Nah, kalau yang tidak mampu itu tidak boleh dipungut,” tegasnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Reza menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk mematuhi kebijakan tersebut. Siswa yang masuk kategori tidak mampu diminta melengkapi dokumen pendukung agar dapat dibebaskan dari pungutan.

“Saya sudah sampaikan kepada kepala sekolah, bagi yang tidak mampu tidak boleh dilakukan pungutan. Nanti siswa yang bersangkutan kemudian nanti akan dilengkapi persyaratan bahwa tidak boleh dilakukan pungutan,” ujarnya.

Dinas Pendidikan memastikan bahwa pembiayaan pendidikan bagi siswa tidak mampu akan terus didukung melalui alokasi dana BOSDA, sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pendidikan, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page