PSU Pilkada Barito Utara Digelar Agustus 2025, Anggaran Mencapai Rp35 Miliar

Pj Bupati Barito Utara, Muhlis.

PALANGKA RAYA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025. Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp35 miliar untuk mendukung pelaksanaan PSU tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis, menyampaikan bahwa besaran anggaran tersebut disusun berdasarkan hasil koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp35 miliar,” ujar Muhlis saat diwawancarai usai penutupan Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) dan Expo Kalteng di Stadion Tuah Pahoe, Palangka Raya, Jumat malam, 23 Mei 2025.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya sempat mengajukan dukungan dana sharing dari pemerintah pusat, namun anggaran dari Kemendagri terbatas sehingga daerah diminta menyiapkan pembiayaan secara mandiri.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Dalam hal ini, kami sempat bermohon ke Kemendagri agar berkenan memberikan dana sharing. Namun demikian, sepertinya dari pusat terbatas,” katanya.

Meski demikian, Mukhlis memastikan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah diberikan. Gubernur Agustiar Sabran, menurutnya, menyatakan kesediaan untuk membantu melalui alokasi anggaran provinsi.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Pak Gubernur setuju bahwa beliau juga akan memberikan bantuan penganggaran Pilkada. Sehingga nantinya ada porsinya dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan ada juga porsi dari Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Muhlis memperkirakan PSU akan digelar pada pertengahan Agustus 2025. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu 90 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan.

Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi dasar digelarnya PSU, menyusul diskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo–Helo) serta Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi–Saja), yang terbukti melakukan politik uang.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa kedua pasangan tersebut tidak diperkenankan untuk kembali mengikuti pemilihan ulang.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page