Puluhan Personel TNI Dikerahkan Amankan Kantor Kejati Kalteng, Berikut Penjelasannya

Personel TNI Tiba di Kawasan Kantor Kejati Kalteng.

PALANGKA RAYA – Sebanyak 30 personel TNI Angkatan Darat dari Korem 102 Panju Panjung diturunkan untuk memperkuat pengamanan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Palangka Raya. Penempatan pasukan ini dimulai sejak Selasa (20/5/2025).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dan TNI.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Sesuai dengan instruksi Panglima TNI, pengamanan oleh TNI di kantor kejaksaan tinggi (institusi kejaksaan di tingkat provinsi) dilakukan oleh satuan tempur berjumlah sekitar 30 personel,” jelas Eddy kepada awak media, Selasa (20/5/2025).

Tak hanya di tingkat provinsi, pengamanan juga berlaku di tingkat kejaksaan negeri (kejari) dengan jumlah personel yang lebih kecil.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Sementara untuk di tingkat kejaksaan negeri (tingkat kota) dilakukan oleh 10 orang personel TNI aktif,” lanjutnya.

Eddy mengatakan bahwa pengamanan dilakukan secara melekat di Kantor Kejaksaan, dengan enam personel aktif berjaga setiap hari. Namun, jumlah tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kejari.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Tapi setiap daerah berbeda-beda tergantung kebutuhan dari masing-masing kantor kejari,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengamanan oleh personel TNI merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dan Panglima TNI yang telah ditandatangani sebelumnya.

“Di mana ada kerja sama antara TNI dan Kejaksaan khususnya dalam hal pengamanan personel kejaksaan maupun aset-aset di kejaksaan,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page