Realisasi Pajak Kota Palangka Raya per 30 September Diharapkan Capai 70 Persen
PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, berharap agar realisasi pajak daerah hingga 30 September 2024 dapat mencapai 70 persen.
“Per tanggal 25 September kemarin, realisasi pajak sudah mencapai 69,73 persen. Kami berharap sampai dengan pembayaran hari ini (30 September), bisa mencapai 70 persen,” ujar Emi saat diwawancarai di kantornya, Senin (30/9/2024).
Emi mengatakan bahwa target penerimaan pajak daerah tahun ini adalah sebesar Rp164 miliar. Namun, Emi menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan sulitnya mencapai target tersebut.
“Pertama, untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak dibayarkan selama tiga bulan, mulai Januari hingga Maret, karena keterlambatan pengesahan Perda. Akibatnya, kami kehilangan potensi penerimaan sekitar 10 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Emi memaparkan dampak dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru. Dimana pajak parkir yang tarif awalnya 20 persen turun menjadi 10 persen.
“Sehingga nilainya mengalami penurunan. Pajak hiburan juga tidak lagi dipungut, kecuali untuk bisnis hotel dan penginapan di Palangka Raya,” tambahnya.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Emi menegaskan bahwa pihaknya tidak berkecil hati dan akan terus mengejar target pajak yang telah ditentukan.
“Kami terus membuka peluang-peluang potensi yang ada dan tetap berupaya mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan