Realisasi Pajak Reklame Kota Palangka Raya Capai 50 Persen hingga September 2024

Foto: Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan, realisasi pajak reklame hingga September 2024 baru mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan.

Emi menjelaskan bahwa hingga kini masih banyak pelaku usaha di wilayah Kota Palangka Raya yang belum melakukan pembayaran pajak reklame.

“Kami terus berupaya melakukan kegiatan pendataan dan penyisiran di setiap pelaku usaha yang memasang papan reklame di depan tempat usahanya,” ujarnya, Senin (30/9/2024).

Meskipun realisasi baru mencapai setengah dari target, BPPRD tetap optimis dapat mencapai target 100 persen yang telah ditetapkan. Emi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar peningkatan pajak reklame hingga akhir tahun.

Lebih lanjut, Emi mengungkapkan bahwa target pajak reklame tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk pajak reklame, naik sekitar 40 persen dari tahun lalu,” jelasnya.

Emi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penggalian potensi pajak reklame. Dengan sisa waktu menjelang akhir tahun, BPPRD Kota Palangka Raya berharap kesadaran wajib pajak reklame akan meningkat.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pencapaian target pajak reklame yang telah ditetapkan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page