Rekaman Picu Isu Pemerasan Jaksa dalam Kasus Korupsi Kobar, Ternyata Tidak Benar: Ini Faktanya
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya rekaman yang memicu dugaan maupun isu adanya permintaan uang hingga pemerasan oleh oknum jaksa dalam perkara korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat (Kobar).
Melalui klarifikasi resmi, Kejati memastikan bahwa isi rekaman tersebut tidak melibatkan jaksa, melainkan percakapan antara pihak swasta dan pihak yang berkaitan dengan terdakwa yang pada saat itu belum berstatus tersangka.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan hasil penelusuran internal menunjukkan suara dalam video bukan berasal dari aparat penegak hukum. Kejati telah memeriksa seluruh pihak, ternyata oknum yang terlibat percakapan tersebut bukan dari jaksa, melainkan pihak swasta dengan terdakwa.
“Kami telah menindaklanjuti video tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Hasilnya, suara dalam rekaman itu adalah komunikasi antara seseorang bernama Halili Hasbullah, kontraktor di Kobar, dengan pihak yang berkaitan dengan terdakwa H. Romi,” ujar Hendri Hanafi saat diwawancarai di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (16/04).
Ia menegaskan, penyebutan nominal uang dalam percakapan tersebut tidak berkaitan dengan praktik pemerasan ataupun permintaan ilegal oleh jaksa.
Berdasarkan klarifikasi langsung terhadap Halili, percakapan itu terjadi ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan, bahkan sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Penyebutan angka atau nominal uang dalam rekaman tersebut merupakan saran dari Halili kepada pihak terdakwa agar mengumpulkan dana guna melakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Saat ini, proses hukum kasus korupsi pembangunan pabrik tepung ikan tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Agenda sidang terbaru telah menyelesaikan pembacaan replik dan akan dilanjutkan dengan duplik pada pekan mendatang.
Kejati Kalteng mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan serta tidak menggiring opini publik melalui informasi yang belum terverifikasi, khususnya di media sosial.
“Kami mengajak pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan argumentasi atau bantahan secara resmi di persidangan. Biarlah Majelis Hakim yang menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak,” pungkas Hendri.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Kejati Kalteng juga berencana merilis video pernyataan langsung dari Halili Hasbullah guna memperjelas duduk perkara kepada publik dan awak media.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan