Sembilan Terduga Pelaku Politik Uang Diamankan Menjelang PSU Pilkada Barito Utara
PALANGKA RAYA – Polisi bersama TNI mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara.
Koordinator Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhalina, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 dan saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Barito Utara.
“Kronologi kejadian berawal dari laporan tim pasangan calon (Paslon) nomor 1 yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian setempat. Polisi kemudian mendatangi lokasi bersama tim Paslon dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat terjadinya praktik politik uang,” ujar Nurhalina, Jumat 14 Maret 2025.
Terkait dugaan keterlibatan Paslon tertentu dalam kasus ini, Nurhalina menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan pelaku berasal dari tim Paslon mana.
“Kita belum bisa berspekulasi, karena belum dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Barito Utara. Kami belum tau siapa pelakunya. Kita masih belum tau pelakunya dari Paslon mana,” katanya.
Dari informasi yang diperoleh, total ada sembilan orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Kasus ini telah ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Barito Utara karena terdapat dugaan unsur pidana. Selanjutnya, Bawaslu Barito Utara akan melakukan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebelum melakukan kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kalteng memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan supervisi, monitoring, dan koordinasi dengan Bawaslu Barito Utara sesuai mandat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memastikan efektivitas Sentra Gakkumdu dalam menangani dugaan pelanggaran ini sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kalteng akan mendampingi Bawaslu Barito Utara dalam upaya pencegahan politik uang serta tindak pidana pemilihan,” kata Nurhalina.
Dalam Undang-Undang Pemilu, praktik politik uang diatur dalam Pasal 73, dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tinggalkan Balasan