Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Shalahuddin: Pelebaran Jalan Muara Teweh Sesuai Aturan dan Transparan

Pemkab Barito Utara tegaskan pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh dilakukan transparan dan sesuai aturan, dimulai dengan sosialisasi pengadaan tanah di Jalan Yatrosinseng.

MUARA TEWEH – Dalam sosialisasi awal pengadaan tanah untuk ruas Jalan Yatrosinseng, Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan proses pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan, pada Senin (12/1/2026), di Aula C Setda dan dipimpin langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin.

Menurutnya, pelebaran jalan akan dilakukan di sejumlah ruas utama, yakni Jalan Yatrosinseng, Pramuka, Katamso, Sudirman, dan Imam Bonjol. Namun, Jalan Yatrosinseng menjadi prioritas karena tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. “Panjang ruas sekitar 1,2 kilometer untuk satu sisi atau 2,4 kilometer dua sisi. Hampir separuh bidang tanah yang terdampak merupakan milik masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pada tahap awal ini belum ada pembahasan nilai ganti kerugian. Penilaian akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen guna menjamin objektivitas. “Penilaian dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pemerintah memastikan prosesnya transparan dan adil,” tegas Junaidi.

Pemkab Barito Utara berharap, dengan komunikasi yang terbuka sejak awal, masyarakat dapat memahami setiap tahapan mulai dari perencanaan, pendataan, hingga penetapan nilai ganti kerugian. Selain untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pelebaran infrastruktur ini juga diproyeksikan mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperlancar mobilitas barang dan jasa di wilayah Muara Teweh. 

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah serta masyarakat pemilik lahan terdampak. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Ir. H. Junaidi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap awal untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait mekanisme pengadaan tanah. (Mdh).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version