Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Skandal Zirkon Kalteng Masuk Meja Hijau, Dari Eks Pejabat hingga Direktur Perusahaan

Petugas saat menyiapkan berkas untuk pelimpahan.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Perkara tersebut melibatkan PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lainnya dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.

Dalam pelimpahan ini, terdapat enam tersangka dari unsur pejabat hingga pihak swasta. Untuk efektivitas pembuktian dan pemeriksaan saksi, tiga perkara digabungkan dalam tiga dakwaan karena sebagian besar saksi yang dihadirkan sama.

Adapun tersangka yang terlibat di antaranya:

  • VC, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah (sebelumnya Kepala Bidang Mineral dan Batubara);
  • IH, ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah;
  • ETS, karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral;
  • HS, Direktur PT Investasi Mandiri;
  • FC, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral;
  • HAW, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral dan Direktur CV Universal Sarana Abadi.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan praktik korupsi dalam tata niaga mineral.

Pelimpahan perkara ini menandai masuknya kasus ke tahap persidangan, setelah sebelumnya melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum kini memasuki tahap lanjutan.

“Dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga Penuntut Umum selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka,” ujarnya.

Dengan pelimpahan ini, publik kini menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam sektor pertambangan zirkon di Kalimantan Tengah.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version