Tak Hanya PAD, Pajak Reklame Juga Berfungsi Tata Estetika Kota Cantik
PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pengelolaan Pajak Reklame tidak semata-mata berorientasi pada pengejaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Instrumen pajak luar ruang ini juga memiliki fungsi regulasi (regulerend) yang sangat krusial dalam mengontrol, menata, dan menjaga keserasian arsitektur kota agar tetap rapi, aman, dan indah dipandang.
Pertumbuhan aktivitas ekonomi yang tinggi di ibu kota Kalimantan Tengah ini memicu tingginya permintaan pemasangan media promosi, mulai dari spanduk, neon box, hingga billboard berukuran raksasa.
Jika tidak dikendalikan melalui regulasi zona perpajakan dan perizinan yang ketat, keberadaan media promosi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan “sampah visual” yang merusak wajah kota.
“Fungsi Pajak Reklame itu tidak hanya untuk mengisi kas daerah. Lebih dari itu, instrumen ini menjadi alat kendali bagi pemerintah kota untuk menata estetika wilayah. Kita harus memastikan bahwa setiap titik papan iklan yang berdiri selaras dengan tata ruang Kota Cantik Palangka Raya,” ujar Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa, (12/5/2026).
Emi memaparkan, dalam menentukan kelayakan sebuah reklame, Bapenda tidak hanya melihat dari aspek nilai nominal pajaknya semata.
Pihaknya berkoordinasi erat dengan dinas teknis terkait untuk mempertimbangkan faktor keselamatan, seperti ketahanan konstruksi bangunan reklame, jarak pandang pengguna jalan, hingga potensi gangguan terhadap jaringan kabel utilitas umum.
Penerapan zona larangan reklame juga terus diperketat pada area-area tertentu, seperti kawasan hijau, sekitar fasilitas ibadah, gedung pemerintahan, dan lingkungan pendidikan.
Kebijakan ini diambil demi menjaga kenyamanan publik serta memastikan fungsi utama ruang terbuka hijau (RTH) kota tidak terdistorsi oleh kepentingan komersial yang berlebihan.
Melalui pendekatan yang seimbang antara peningkatan PAD dan penataan estetika ini, Bapenda berharap Palangka Raya tetap mempertahankan daya tariknya sebagai kota yang asri dan tertib.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bekerja sama dengan mematuhi aturan zonasi pemasangan, sehingga promosi bisnis dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan keindahan lingkungan sekitar,” tandasnya. (hen)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan