Terdakwa Ahyar Minta Majelis Hakim Bebaskan Bani Purwoko, Ini Alasannya

Foto: Suasana sidang kasus dugaan korupsi KONI Kotim di Pengadiolan Tipikor Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin 16 Desember 2024.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik atau jawaban terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ketua KONI Kotim, Ahyar meminta majelis Hakim untuk membebaskan bendahara KONI, Bani Purwoko.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Hal itu diungkapkan oleh Penasehat hukum kedua terdakwa, Pua Herdinata usai sidang di Pengadilan Tipikor. “Bahwa terdakwa Ahyar meminta ke majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Bani Purwoko atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pua.

Menurut Pua, permintaan itu didasarkan pada fakta bahwa Bani Purwoko, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran (2021-2022) serta Bendahara KONI Kotim (2023), telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Semua kegiatan dibuktikan dengan adanya kegiatan yang telah dilaksanakan seperti rapat dengan cabor, Porkab Kotim, Porprov Kalteng dan kegiatan lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana kerja jangka menengah serta panjang untuk Porkab dan Porprov telah disusun dan dilaksanakan oleh Bani Purwoko atas perintah Ahyar.

“Semua program dijalankan oleh terdakwa Bani Purwoko berdasarkan instruksi Ketua KONI Kotim, Ahyar,” ujarnya.

Pua juga menjelaskan bahwa monitoring kegiatan bukan merupakan tanggung jawab Bani Purwoko sebagai bendahara. “Tugas monitoring berada di bawah wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris KONI,” tegasnya.

Bani Purwoko, lanjut Pua, hanya menjalankan tugasnya sebagai bendahara atas perintah Ahyar. “Apa yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk memastikan kelancaran organisasi, terutama saat ada pekerjaan besar seperti Porkab dan Porprov. Posisi bendahara sebelumnya tidak aktif, sehingga tugas tersebut harus diambil alih sementara,” tambahnya.

Terkait pembayaran, semua transaksi yang dilakukan Bani Purwoko disebut sudah sesuai tata kelola keuangan KONI dan berdasarkan disposisi dari Ketua KONI.

“Hal ini dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban KONI yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dispora sejak 2021 hingga 2023, tanpa adanya surat peringatan atau teguran dari pemerintah maupun inspektorat,” kata Pua.

Pada sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntut Ahyar dan Bani Purwoko dengan hukuman penjara masing-masing sembilan tahun serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Namun, tuntutan terhadap Ahyar lebih berat karena ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih subsidair 4,3 tahun penjara.

“Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4,3 tahun,” ujar jaksa Sustine Pridawati.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page