Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Tim Gabungan Bapenda Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin

PALANGKA RAYA – Guna menegakkan peraturan daerah dan menjaga estetika tata kota, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melakukan aksi penertiban terhadap sejumlah papan reklame tak berizin dan yang telah habis masa berlakunya.

Operasi ini menyisir protokol jalan-jalan utama untuk memastikan seluruh media informasi luar ruang mematuhi aturan administrasi serta memberikan kontribusi pajak bagi daerah.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lainnya.

Tindakan tegas berupa penurunan materi reklame hingga pembongkaran konstruksi dilakukan terhadap media iklan yang terbukti melanggar prosedur, baik dari sisi perizinan bangunan maupun kewajiban pajak reklamenya.

“Penertiban ini merupakan upaya kami untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang selama ini taat membayar pajak. Kami tidak ingin ada media reklame yang berdiri secara ilegal tanpa izin dan tanpa berkontribusi pada pendapatan daerah, sementara yang lain patuh mengikuti aturan yang ada,” ujar Emi Abriyani, Kamis (12/3/2026).

Emi menambahkan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat peringatan serta imbauan kepada pemilik atau vendor reklame untuk segera mengurus perizinan dan melunasi kewajiban mereka.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan banyak reklame yang membandel sehingga tim gabungan harus melakukan tindakan di lapangan secara langsung.

Selain masalah pajak, penertiban ini juga difokuskan pada aspek keselamatan dan keindahan kota.

Banyak ditemukan reklame yang dipasang pada lokasi yang dilarang, seperti di pepohonan atau menutupi rambu lalu lintas, yang sangat membahayakan pengguna jalan.

Dengan pembersihan ini, diharapkan wajah Kota Cantik menjadi lebih tertata rapi dan aman bagi seluruh warga.

Sebagai penutup, Emi Abriyani mengimbau para pelaku usaha dan biro jasa periklanan untuk selalu berkoordinasi dengan Bapenda sebelum memasang media promosi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota sangat mendukung geliat bisnis di Palangka Raya, namun tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi kelancaran pembangunan infrastruktur dan layanan publik.(hen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version