Banmus DPRD Kalteng Tetapkan Agenda Strategis hingga Akhir Juli 2026, Pembahasan APBD Jadi Fokus Utama
Palangka Raya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan rangkaian agenda strategis Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang akan berlangsung hingga akhir Juli mendatang. Sejumlah pembahasan penting, mulai dari rancangan peraturan daerah hingga pertanggungjawaban APBD, menjadi fokus utama dalam jadwal yang telah disusun bersama pemerintah daerah.
Rapat Banmus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/6/2026), guna menyusun kembali jadwal kegiatan DPRD untuk periode Juni hingga Juli 2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti.
Dalam sambutannya, Sunarti menegaskan bahwa Pemprov Kalteng mendukung penuh agenda yang telah disusun bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Kami, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pada prinsipnya mengikuti apa yang akan menjadi kegiatan-kegiatan selanjutnya, khususnya di bulan Juni-Juli,” ujarnya.
Usai rapat, Sunarti menjelaskan bahwa pembahasan Banmus kali ini difokuskan pada penyusunan jadwal kegiatan DPRD hingga Juli 2026. Menurutnya, pemerintah daerah turut memberikan masukan apabila terdapat agenda strategis daerah yang beririsan dengan jadwal DPRD.
“Pada hari ini hanya menyusun kegiatan DPRD sampai dengan bulan Juli. Kami mengikuti jadwal yang disusun dan memberikan masukan apabila terdapat kegiatan strategis Pemerintah Provinsi yang waktunya bersamaan dengan agenda DPRD,” ungkapnya.
Secara umum, Pemprov Kalteng menyepakati seluruh agenda yang telah dibahas dalam rapat tersebut. Sinkronisasi jadwal antara eksekutif dan legislatif dinilai penting agar seluruh program pemerintahan dapat berjalan efektif.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD Kalteng akan memulai sejumlah agenda penting pada pertengahan Juni 2026, di antaranya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan, Kearsipan, dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan yang dijadwalkan pada 15, 17, dan 18 Juni.
Selanjutnya, pada 19 Juni 2026 akan digelar Rapat Paripurna ke-2 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Agenda berikutnya adalah Rapat Paripurna ke-3 pada 25 Juni yang akan mendengarkan pidato pengantar Gubernur terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, pada 26 Juni akan dilaksanakan Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung terhadap raperda tersebut.
Memasuki Juli 2026, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan secara intensif melalui rapat Badan Anggaran bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 10 Juli.
Tahapan tersebut akan berujung pada persetujuan bersama melalui Rapat Paripurna ke-6 pada 16 Juli 2026 dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan antara Gubernur dan DPRD.
Selanjutnya, pada 17 Juli 2026 DPRD Kalteng akan mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, rangkaian Masa Persidangan III akan ditutup dengan pelaksanaan reses perseorangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 26 Juli 2026.
Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin dan dihadiri Wakil Ketua II Muhammad Ansyari serta Wakil Ketua III Junaidi. Hadir pula Sekretaris DPRD beserta jajaran, tim ahli dan kelompok pakar DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Melalui penyusunan kembali jadwal tersebut, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah semakin kuat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.












Tinggalkan Balasan