Praperadilan PT KBM Ditolak! Hakim Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sah dalam Dugaan Korupsi Zirkon

Suasana sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (Ist)

PALANGKA RAYA – Upaya hukum praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) kandas. Pengadilan Negeri Palangka Raya secara tegas menolak permohonan tersebut dalam sidang yang digelar Senin (29/6/2026) pukul 13.30 WIB.

Permohonan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Plk itu diajukan oleh PT KBM melalui Direktur Utama Lupi Salim Bong yang diwakili kuasa hukum Mahfud Ramadhani, S.H., M.H., melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Termohon I.

dishut
disbun

Dalam gugatannya, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang milik pihak ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunan lainnya periode 2020–2025.

Namun, dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Yunitha, S.H., pengadilan justru mengabulkan eksepsi dari pihak Termohon.

dishut

Amar putusan menyatakan:

  1. Mengabulkan eksepsi Termohon I;
  2. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima;
  3. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Putusan ini sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam mengusut dugaan korupsi tata niaga zirkon yang disebut merugikan keuangan negara.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar.

“Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara ini telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional. Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya pada tanggal 08 Juli 2026 mendatang,” tegasnya.

Dengan putusan ini, perkara dugaan korupsi zirkon kini memasuki babak lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 8 Juli 2026.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page