BPPRD Palangka Raya Data Cafe Baru untuk Optimalkan PAD

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, salah satunya dengan mendata cafe-cafe baru yang marak bermunculan di kota.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan pendataan dilakukan guna memastikan para pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan serta ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Kita bersyukur dengan banyaknya cafe baru. Kami beri masa tenggang tiga bulan untuk melihat perkembangan usahanya. Jika sudah stabil, kami imbau untuk segera mendaftar sebagai wajib pajak,” ujarnya.

Emi mengakui masih ada sejumlah cafe yang belum tercatat resmi sebagai wajib pajak. Karena itu, BPPRD rutin melakukan pengawasan dan pendataan agar seluruh pelaku usaha kuliner segera terdata dan memenuhi kewajibannya.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dipungut bukan berasal dari pendapatan usaha, melainkan dari pelanggan yang melakukan transaksi. “Pemilik usaha hanya memungut dan menyetorkan pajak dari konsumen,” jelasnya.

Emi berharap pelaku usaha kuliner bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Palangka Raya. (Mdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page